Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

JPU : Terdakwa Tidak Mengalami Gejala Fisik Berat Seperti Yang Dijelaskan Ahli.

×

JPU : Terdakwa Tidak Mengalami Gejala Fisik Berat Seperti Yang Dijelaskan Ahli.

Share this article
IMG 20251110 WA0229
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga negara asing asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, dr. Soetjipto, Spesialis psikiater, dihadirkan yakni ahli untuk menjelaskan dampak medis dan ketergantungan akibat penggunaan kokain.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, menghadirkan dr. Soetjipto guna memberikan penjelasan mengenai karakteristik zat terlarang tersebut. Dalam keterangannya, sang ahli menegaskan bahwa heroin termasuk dalam golongan narkotika kelas I yang memiliki efek sangat kuat terhadap sistem saraf manusia.

Example 300x600

“Pengguna heroin biasanya mengalami gejala fisik yang berat saat berhenti penggunaan, seperti hidung mengeluarkan air, nyeri otot yang luar biasa, dan rasa sakit yang hebat,” ujar dr. Sucipto di ruang sidang. Senin (10/11/25)

Menurut Soetjipto, heroin memicu reaksi pada sistem tubuh yang menyebabkan gejala putus obat ketika pengguna berhenti secara tiba-tiba. Kondisi ini seringkali menimbulkan rasa gelisah ekstrem, gangguan tidur, bahkan perilaku yang tidak stabil.

Selain heroin, dr. Soetjipto juga menjelaskan bahwa kokain atau DMT (Dimetiltriptamin) termasuk narkotika yang dapat mengubah kesadaran dan memicu halusinasi.
“Napza secara umum menimbulkan ketergantungan. Apabila pengguna berhenti tiba-tiba, akan timbul gangguan psikis dan fisik yang serius,” paparnya.

Dalam keterangannya, saksi ahli turut menyinggung penggunaan Apetamin, yang kadang digunakan untuk menenangkan diri dari rasa gelisah. Namun, penghentian mendadak dapat memunculkan kembali gejala tersebut.
“Kesadaran pengguna bisa menurun, dan bila dihentikan akan timbul kembali kegelisahan,” ujarnya.

Untuk proses penyembuhan, Sucipto menekankan pentingnya asesmen tingkat ketergantungan guna menentukan bentuk perawatan yang tepat, apakah cukup rawat jalan atau memerlukan rehabilitasi rawat inap.

“Jika ketergantungan berat, pasien harus dirawat dengan metode detoksifikasi dan terapi psikologis,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menanyakan tentang penggunaan tetamin tanpa resep medis. Menurut saksi ahli, penggunaan obat-obatan semacam itu harus melalui prosedur medis dengan pengawasan dokter dan dosis yang sesuai.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai lamanya gejala putus kokain, Sucipto menjelaskan bahwa sekitar 72 jam setelah penghentian penggunaan, penderita dapat mengalami kegelisahan hebat, insomnia, hingga halusinasi.

Namun, JPU menegaskan kepada Ahli bahwa selama empat bulan masa penahanan di Lapas Medaeng, catatan medis menunjukkan terdakwa tidak mengalami gejala fisik berat seperti yang dijelaskan ahli.

“Terdakwa tidak ada kendala hanya diberikan obat ringan seperti paracetamol dan kombinasi analgesik,” jelas ahli

Majelis hakim Ferdinan Marcus menegaskan kembali bahwa kokain merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek sangat kuat dan tidak digunakan dalam praktik medis di Indonesia.
Saksi ahli pun memperkuat pernyataan tersebut.

“Untuk penjualan maupun pemakaian kokain di dunia medis tidak dibenarkan,” tegas dr. Soetjipto di akhir kesaksiannya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)