Surabaya, I-Todays.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dengan pidana penjara 3 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(21/1/2026).
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama,” tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana,” kata Galih.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengakui adanya sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Namun, hal-hal tersebut dinilai tidak cukup menutupi dampak luas perbuatan terdakwa. Jaksa menegaskan, peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan negara.
“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas JPU Galih Riana di hadapan majelis hakim.
Terhadap tuntutan JPU, Guntur dengan rasa putus asa meminta Majelis Hakim untuk langsung menjatuhkan vonis kepadanya tanpa upaya hukum pembelaan (pledoi) dari pengacaranya.
“Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya. Sudah Ndak papa pak hakim,” pinta terdakwa Guntur.
Permintaan Guntur tentu saja mendapat penolakan dari majelis hakim. Ia diperintahkan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. “Tidak bisa. Kamu koordinasi sama pengacaramu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H pengacara para terdakwa saat ditemui usai sidang menyampaikan akan menyiapkan pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa Guntur Hanya fasilitator bukan lelaku utama,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Guntur Herianto Ridwan a bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak sekitar akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu, yang kemudian dikembangkan hingga menangkap Terdakwa beserta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu.
Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui Telegram dengan pembayaran dompet digital serta secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.
(Redaksi)












