Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Jual Istri Layani Threesome di Hotel Alana, Suami Bejat di Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara 

×

Jual Istri Layani Threesome di Hotel Alana, Suami Bejat di Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara 

Share this article
Terdakwa penjual istri saat sidang di PN Surabaya.
Terdakwa penjual istri saat sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Moral bejat seorang suami asal Surabaya, Moch. Mariyono alias Daffa (33) berujung tuntutan penjara selama 6 tahun. Padahal, hanya demi uang Rp 2 juta saja pria tamatan SD ini menjajakan istrinya sendiri untuk layanan seks threesome di sebuah hotel bintang empat.

Tak tanggung-tanggung, aksi menjijikkan itu dilakukan di Hotel The Alana, Jalan Ketintang Baru I No.10–12, Surabaya.

Example 300x600

Dalam sidang tertutup di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak membacakan tuntutan tegas terhadap Mariyono. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Mariyono alias Daffa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra.

Aksi perdagangan manusia ini terungkap setelah Mariyono tergiur tawaran seks bertiga di grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”, menggunakan akun bernama Sania Erma. Bermodal akun palsu dan handphone murahan merk Itel A49 warna tosca, Mariyono lantas menawarkan istrinya, Anggylita Verganingrum alias Anggi, kepada pria hidung belang.

Awalnya, Anggi menolak. Namun karena terlilit utang dan tekanan dari sang suami, akhirnya Anggi menyetujui tawaran untuk melayani seks threesome dengan saksi Didik Cahyono alias Bagus Satrya. Kesepakatan terjadi, harga ditetapkan: Rp 2 juta sekali main.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, pasangan suami istri ini bertemu Didik di lobi Hotel The Alana. Transaksi dilakukan di kamar 908 lantai 9. Di kamar inilah, hubungan seksual bertiga terjadi. Selesai layanan, uang tunai berpindah tangan.

Tak hanya unsur menjual istri, terdakwa juga dinilai memanfaatkan kondisi rentan korban yang sedang terhimpit utang rumah tangga. Bukti-bukti seperti sprei, kondom bekas, handuk, hingga pakaian dalam disita sebagai barang bukti. Bahkan, HP murahan yang dipakai untuk ‘open BO’ juga dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai Rp 2 juta dirampas untuk negara,” ujar JPU.

Terdakwa tercatat menikah siri dengan Anggi sejak 2019 dan telah memiliki empat anak. Ironis, demi menutup utang, sang suami menjual kehormatan keluarga sendiri. (*)

Example 300250
Example 120x600