Surabaya – Kelakuan bejat Moch. Mariyono alias Daffa (33) akhirnya harus dibayar mahal. Pria berpendidikan SD yang tinggal di kawasan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya itu kini meringkuk di balik jeruji besi setelah menjual istrinya sendiri untuk hubungan seks threesome di hotel mewah kawasan Ketintang, Surabaya.
Daffa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7), menjalani sidang tertutup dengan dakwaan keji: memperdagangkan istrinya demi uang Rp 2 juta. Persidangan yang digelar di ruang Kartika itu dipimpin secara offline dan tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, Daffa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan subsider Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
Tak tanggung-tanggung, Daffa menjadikan istrinya—Anggylita Verganingrum alias Anggi—sebagai “komoditas”. Ia mengajak istrinya untuk menjual diri melalui skema hubungan bertiga (threesome), setelah sebelumnya aktif di grup Facebook cabul “Fantasi Pasutri Surabaya” dengan akun samaran Sania Erma.
Dari Facebook ke Lobi Hotel
Awalnya, Daffa bergabung ke grup “Fantasi Pasutri Surabaya” lewat HP Itel A49 miliknya. Ia lalu menggoda istrinya dengan menunjukkan foto-foto vulgar pasangan yang melakukan hubungan threesome, sembari bertanya, “Gelem ta?” (Mau gak?). Istrinya yang saat itu menolak, menjawab, “Gendeng ta, yo gak gelem lah” (Gila kamu, ya gak mau lah).
Namun situasi berubah ketika Daffa mengaku terlilit utang. Pada 15 Januari 2025, dia mengajak istrinya kembali membahas tawaran hubungan threesome dengan seorang pria, Didik Cahyono alias Bagus Satrya. Istrinya akhirnya luluh—bukan karena keinginan, tapi karena kebutuhan.
Kesepakatan pun dibuat: tarif layanan Rp 2 juta. Lokasi ditentukan di Hotel The Alana, Jalan Ketintang Baru, Surabaya, esok harinya (16/1/2025).
Adegan di Kamar 908
Pukul 15.30 WIB, Daffa dan Anggi tiba di hotel menggunakan taksi online. Mereka bertemu Didik di lobi, lalu naik bersama ke kamar 908 di lantai 9. Di sanalah adegan cabul dimulai. Didik dan Anggi lebih dulu berhubungan, lalu Daffa turut bergabung. Praktik amoral ini dilakukan atas persetujuan Anggi, tapi jaksa menyebut Daffa memanfaatkan kondisi rentan istrinya yang sedang putus asa karena tekanan ekonomi.
“Persetujuan yang muncul karena posisi rentan tidak menggugurkan unsur pidana perdagangan orang,” tegas JPU.
Diketahui, pasangan ini menikah siri sejak 2019 dan telah memiliki empat anak. Meski begitu, Daffa tega mengeksploitasi istri sahnya untuk kepuasan orang lain, demi lembaran rupiah yang seketika ludes juga.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan (9/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.