Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Jual Miras Saat Kopdar CB di Banyuwangi, Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

×

Jual Miras Saat Kopdar CB di Banyuwangi, Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banyuwangi – Seorang pria asal Surabaya bernama Hari Bagus diciduk polisi saat menjual minuman keras (miras) ilegal di tengah acara kopi darat (kopdar) komunitas Honda CB di Pantai Marina Boom, Banyuwangi. Penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 botol arak Bali berukuran 600 ml, dengan total volume mencapai 7.200 ml. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam acara yang melibatkan massa seperti kopdar komunitas,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, Senin (2/6/2025).

Hari Bagus dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena memperdagangkan miras tanpa izin di area umum. Kompol Basori juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi peredaran miras ilegal, terutama dalam acara yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Selain penangkapan Hari Bagus, anggota Samapta juga menerima penyerahan 85 botol arak Bali dari petugas yang melakukan razia di pintu masuk Pantai Boom. Miras tersebut diduga akan diedarkan di sekitar lokasi acara.

“Miras-miras ini juga kita amankan sebagai barang bukti,” tambah Basori.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat, terutama panitia acara dan komunitas, untuk bekerja sama menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari peredaran miras ilegal yang bisa memicu keributan dan tindak kriminal.

Example 300250
Example 120x600