Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA, Lawan Pemotongan Upah Sepihak CNN Indonesia

×

Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA, Lawan Pemotongan Upah Sepihak CNN Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Perlawanan hukum jurnalis Miftah Faridl terhadap pemotongan upah secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terus bergulir. Didampingi tim hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Faridl secara resmi mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya menang di dua tingkat: Dinas Ketenagakerjaan Surabaya dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Dipa, salah satu kuasa hukum Faridl, menyebut bahwa argumen manajemen CNN Indonesia dalam memori kasasinya tidak memiliki substansi baru dan hanya mengulang dalih sebelumnya. Terlebih, menurutnya, pernyataan manajemen bahwa pemotongan upah tidak memerlukan persetujuan pekerja sangat berbahaya dan bisa membuka ruang pelanggaran terhadap hak buruh secara lebih luas.

Example 300x600

“Setiap pemotongan upah harus berdasarkan persetujuan pekerja. Ini prinsip dasar dalam hukum ketenagakerjaan yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Dipa.

Sengketa ini bermula pada pertengahan 2024, ketika upah Faridl dipotong sebesar 13 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan, tepatnya pada bulan Juni, Juli, dan Agustus. Bersama tujuh pekerja lainnya, Faridl kemudian membentuk Serikat Pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024. Tak lama setelahnya, mereka diberhentikan secara sepihak.

Faridl, yang telah mengabdi sembilan tahun di CNN Indonesia, menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata demi nominal, melainkan menyangkut prinsip dan harga diri sebagai pekerja. Ia menyebut pengalaman ini sebagai gambaran nyata betapa beratnya perjuangan buruh untuk mempertahankan haknya.

“Untuk memperjuangkan hak Rp3 juta saja, saya harus bertarung hampir satu tahun. Ini potret nyata ketimpangan dalam sistem kita,” ucap Faridl.

Sementara itu, tujuh rekannya di Jakarta juga tengah menjalani proses hukum terpisah di PHI Jakarta Pusat dengan pendampingan dari LBH Pers. Mereka menghadapi kasus serupa: pemutusan hubungan kerja usai menolak pemotongan upah dan membentuk serikat.

Selama hampir satu tahun, Faridl dibela oleh enam pengacara dari KAJ Jawa Timur, yaitu Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono. Tim hukum ini berharap MA tetap berpihak pada keadilan dan memperkuat putusan di tingkat sebelumnya.

Example 300250
Example 120x600