Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Kades Gilang Kec. Taman Dituntut Hukuman Pidana Penjara 2 Tahun Dalam Perkara Pungli PTSL

×

Kades Gilang Kec. Taman Dituntut Hukuman Pidana Penjara 2 Tahun Dalam Perkara Pungli PTSL

Share this article
Foto bawah : Ketiga terdakwa perkara pungli PTSL Desa Gilang dari kiri, Sulhan,Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot ketika mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Foto bawah : Ketiga terdakwa perkara pungli PTSL Desa Gilang dari kiri, Sulhan,Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot ketika mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Example 468x60

Sidoarjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (07/08/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Ketiga terdakwa Kepala Desa Gilang non aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Korlap PTSL Hudijono alias Pilot, kembali dihadapkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

Example 300x600

Jaksa Penuntut umum I Putu Kisnu Gupta menyatakan, bahwa ketiga terdakwa, sesuai fakta dalam persidangan, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang tercantum dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Sulhan, dituntut oleh JPU hukuman pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Tuntutan ini diambil berdasarkan pertimbangan JPU terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Sulhan.

Hal yang memberatkan, sebagai Kepala Desa, terdakwa tidak melakukan pencegahan adanya pungli dalam pelaksanaan program pemerintah terkait pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Desa Gilang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa jujur dan kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang yang dipungut dari warga senilai Rp 215 juta.

Sementara itu, terdakwa Rasno Bahtiar,SH, dituntut hukuman pidana penjara yang sama dengan terdakwa Sulhan, yakni selama 2 tahun dipotong masa tahanan, Denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Rasno Bahtiar, sebagai pertimbangan JPU dalam mengambil keputusan tuntutan yaitu, sebagai ketua panitia PTSL Desa Gilang, secara aktif melakukan pungutan terhadap warga peserta PTSL dan ikut menikmati hasil pungli tersebut, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Desa Gilang sebagai ketua panitia PTSL dan mantan Kades Gilang, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Rasno Bahtiar merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, terdakwa jujur dan kooperatif dalam persidangan.

Diantara ketiga terdakwa, terdakwa Hudijono alias Pilot dituntut paling ringan, yakni pidana penjara selama 1,6 tahun dipotong masa tahanan, denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Untuk hal yang meringankan dan memberatkan, JPU dalam mengambil keputusan, selaku anggota panitia terdakwa turut menikmati hasil pungli dalam program PTSL di Desa Gilang, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli.

Untuk hal yang meringankan terdakwa Hudijono alias Pilot, terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani,SH, memberikan kesempatan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (pembelaan) sepekan mendatang. (rif)

Example 300250
Example 120x600