Sidoarjo — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, S.H, dalam perkara pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Sidang putusan berlangsung, Selasa (26/8/2025), dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Heri Achmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang dan memutus, menyatakan terdakwa HERI ACHMADI, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha di ruang sidang.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Heri Achmadi, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67,2 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa,” lanjut Hakim Dewa Gede dalam pertimbangannya.
Majelis juga menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan selama proses persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Meskipun begitu, pengadilan menilai perbuatannya tetap mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat desa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Sari Diah Ratna, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan Panitia PTSL Desa Trosobo, turut dijatuhi vonis. Majelis memvonis Sari Diah dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Heri Achmadi, Sari Diah tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh dana yang diperoleh secara tidak sah kepada negara saat masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama penyidikan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar salah satu Hakim Anggota.
Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa, dan penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, dan belum menyampaikan secara resmi apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, padahal seharusnya bersifat gratis sesuai ketentuan pemerintah.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting agar tidak ada lagi praktik pungli dalam program strategis nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat kecil, khususnya di tingkat desa. (rif)