Probolinggo – Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, beberapa lokasi penjualan miras berada di sekitar tempat ibadah, termasuk di Kecamatan Kraksaan yang hanya dipisahkan oleh tembok dari masjid.
“Di Kecamatan Kraksaan itu sangat miris, karena ada toko menjual miras secara terang-terangan. Belakang tokonya itu masjid, hanya dipisah tembok,” ungkap Mustofa, seorang tokoh masyarakat setempat, Jumat (9/5/2025).
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk penjualan miras di wilayah tersebut. “Untuk memberikan izin menjual miras ini tidak mudah. Harus melalui rapat khusus dengan pihak terkait, termasuk pemuka agama,” jelas Taupik.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap peredaran miras ilegal. “Jika ada penjual miras yang bandel dan tidak memiliki izin, langsung sikat saja. Kami sudah minta untuk dilakukan razia besar-besaran,” tegasnya.
Wisnu juga menyebutkan bahwa langkah ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian di Kecamatan Krejengan yang melibatkan korban akibat miras ilegal tidak terulang kembali. “Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar peraturan. Ini warning dari kami dan akan kami pantau terus,” pungkasnya.