Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kapolri: 1.271 Kasus Judi Online Ditangani, Rp 328 Miliar Aset Disita

×

Kapolri: 1.271 Kasus Judi Online Ditangani, Rp 328 Miliar Aset Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa desk pemberantasan judi online yang dibentuk sejak 4 November 2024 telah menangani 1.271 kasus dengan menetapkan 1.456 tersangka. Hal ini diungkapkannya dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurut Sigit, desk tersebut bekerja sama dengan 22 kementerian/lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejauh ini, Polri bersama PPATK telah memblokir 895 rekening yang terkait aktivitas judi online dengan total aset mencapai Rp 133,5 miliar. Selain itu, sebanyak 4.820 rekening lain disita dengan nilai mencapai Rp 328,78 miliar serta obligasi senilai Rp 276,5 miliar.

Example 300x600

“Kami berterima kasih kepada PPATK dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menangkap pelaku judi online serta memblokir rekening terkait,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan bahwa saat ini muncul ancaman baru dari kelompok judi online yang beroperasi dari luar negeri, terutama dari Tiongkok. Modusnya, kata Sigit, adalah menyamar sebagai perusahaan teknologi informasi (IT) untuk menarik perhatian masyarakat.

“Mereka mengaku bisnis IT, tapi ujung-ujungnya adalah permainan judi online. Depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa terjebak,” jelasnya.

Untuk menekan angka kasus judi online, Kapolri menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan peningkatan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Example 300250
Example 120x600