Surabaya – Sikap Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Sholihin, SH, MH, tengah menjadi sorotan sejumlah insan pers. Beberapa wartawan mengeluhkan kesulitan berkomunikasi maupun melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan kasus dugaan perjudian online yang melibatkan rekan seprofesi mereka.
Salah satu wartawan berinisial DM, yang disebut sebagai korban kecanduan judi online, ditangkap bersama dua orang lainnya, EO dan UN, pada Sabtu (24/5/2025) malam di sebuah warkop di kawasan Jojoran, Tambaksari. Ketiganya dibawa oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari, meskipun disebutkan tidak ada surat penangkapan atau SPRINT yang ditunjukkan kepada para terduga.
Menurut keterangan dari Iwan, Pimpinan Redaksi Berita Tempo, proses penangkapan dianggap tidak sesuai prosedur. “UN hanya seorang penjaga warung kopi. Saat dia baru kembali mengantar pesanan, langsung disergap dan dibawa naik mobil polisi. Barang bukti di HP-nya bahkan hanya histori dua bulan lalu,” ungkapnya.
Beberapa tokoh media seperti Edy Macan (Radar CNN) dan Ojik (Pimred Suryanews) juga telah mencoba melakukan mediasi pada Minggu (25/5/2025). Namun, penyidik bernama Erik menyatakan Kapolsek sedang menghadiri acara Vaganza di Jalan Tunjungan. Upaya mediasi lanjutan keesokan harinya pun kembali gagal.
Puncaknya, pada Selasa dini hari (27/5/2025), ketiga tersangka dipindahkan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka juga disebut mengalami perlakuan yang dinilai tidak manusiawi, seperti digunduli tanpa alasan medis atau hukum yang jelas.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyangkut kecanduan judi online, yang oleh banyak pihak termasuk kalangan medis, lebih layak dipandang sebagai penyakit mental ketimbang kriminal murni.
RSJ Menur Surabaya mencatat hingga Mei 2025, sebanyak 51 pasien telah menjalani perawatan akibat kecanduan judi online, bahkan salah satunya berprofesi sebagai konsultan keuangan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan total 68 kasus sepanjang tahun 2024.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu judol, bukan sekadar penindakan hukum semata. “Pendekatan kemanusiaan harus diutamakan. Mereka butuh bantuan, bukan stigmatisasi,” tegas Emil di Gedung Negara Grahadi, Rabu (21/5/2025).