Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang berujung pada aborsi ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari lima tersangka, empat di antaranya sudah berhasil kami amankan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/9/2025).
Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara itu, RS (28) masih berstatus buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan NU (16), seorang pelajar SMK, yang didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa NU hamil akibat hubungan dengan RA (17), yang juga berstatus pelajar.
Tindak aborsi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Janin yang diperkirakan berusia delapan bulan digugurkan dan kemudian dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda:
– NR (49): Ibu dari RA, berperan menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi aborsi.
– SS (43): Penjaga kos, menyediakan tempat untuk aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
– HF (33): Seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus janin setelah aborsi, dan menerima bayaran Rp300.000.
– RS (28): Kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan janin (masih dalam pencarian).
– RA (17): Selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan janin.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif, status perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 10 tahun penjara.
Saat ini, tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Sementara RA (17) yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.












