NTB, i- Todays.com — Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 kian mengerucut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengondisian pengadaan.
Perkara ini menyeret enam terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M. Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022 menjadi titik awal dugaan keterlibatan Sekda Lombok Timur. Dalam persidangan terungkap bahwa Sekda diduga ikut mengatur penetapan tujuh perusahaan sebagai calon penyedia dalam pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog untuk proyek pengadaan peralatan TIK senilai sekitar Rp32 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Erri Fajri mengungkap bahwa komunikasi antar terdakwa menunjukkan adanya arahan tertentu dalam pemilihan tujuh penyedia e-katalog. Fakta persidangan ini kemudian memicu perhatian luas, termasuk dari lembaga pengawas dan pegiat anti korupsi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi NTB telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Ketua MAKI Koorwil NTB, Heru, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang dinilai belum melakukan pengembangan perkara meski fakta persidangan telah menyeret nama pejabat lain di luar enam terdakwa. Ia menilai, fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
MAKI NTB juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI terkait laporan tersebut dan berharap adanya langkah pengawasan dari Jamwas guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, MAKI NTB turut menyoroti kebijakan Bupati Lombok Timur yang memperpanjang masa jabatan Sekda Lombok Timur per 18 Maret 2026. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan publik, mengingat nama Sekda tengah disebut dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Secara kelembagaan, MAKI NTB saat ini juga tengah melakukan telaah dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam sejumlah program daerah, termasuk program MBG dan pendirian SPPG di Lombok Timur.
Tim Litbang dan investigasi MAKI NTB disebut terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, pasca Lebaran 1447 Hijriah 2026, MAKI NTB berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sembari menunggu respons dari Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses pengadaannya.
(Redaksi: Devi)












