Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kasus IPAL Blitar: Kuasa Hukum Gladi Tri Handono Sesalkan Kriminalisasi Pendamping Program

×

Kasus IPAL Blitar: Kuasa Hukum Gladi Tri Handono Sesalkan Kriminalisasi Pendamping Program

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Penetapan Gladi Tri Handono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Blitar tahun 2022 menuai protes dari tim kuasa hukumnya. Gladi, yang selama ini dikenal sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL) dalam program pemberdayaan masyarakat, disebut tidak memiliki kewenangan dalam mengelola dana proyek.

“Klien kami hanya bertugas sebagai pendamping pemberdayaan yang ditunjuk oleh Dinas PUPR. Tidak pernah mengatur, mencairkan, atau membelanjakan dana proyek. Semua itu dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM),” kata Suyanto, kuasa hukum Gladi, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Example 300x600

Proyek senilai lebih dari Rp1,4 miliar itu dilaksanakan secara swakelola oleh empat KSM: Wiroyudan, Dayakan, Turi Bangkit, dan Mayang Makmur 2. Gladi bertugas mendampingi dari sisi sosial, sementara dua TFL lain, Jamrozi dan Januar Erik, mendampingi dari sisi teknis.

Namun, Kejaksaan Negeri Blitar mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Para ketua KSM diduga tidak melibatkan bendahara dan bahkan menyerahkan pembuatan dokumen pertanggungjawaban kepada pihak luar, termasuk Gladi.

Selain Gladi dan Jamrozi, Kejari telah menetapkan lima tersangka tambahan, yaitu:

  1. TK – Ketua KSM Wiroyudan

  2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit

  3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2

  4. HK – Ketua KSM Ndaya’an

  5. SY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran Dinas PUPR

Namun, Januar Erik, TFL teknis lainnya, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari tim kuasa hukum Gladi.

“Dari tiga TFL, mengapa hanya dua yang dijadikan tersangka? Kalau asas keadilannya ditegakkan, semua diproses atau semuanya tidak. Ini terkesan tebang pilih,” tegas Suyanto.

Pihaknya juga menyebut proyek IPAL tersebut telah rampung dan dimanfaatkan masyarakat. Beberapa kekurangan teknis sudah diperbaiki sesuai arahan PUPR.

“Kalaupun ada temuan administratif, maka seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan langsung ke pidana tanpa kejelasan kerugian negara,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak jangka panjang dari kriminalisasi pendamping program. Mereka khawatir, kasus ini akan membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam program pemberdayaan di masa mendatang.

“Pendamping bukan pelaku teknis, bukan pengelola dana. Mereka digaji tetap, bekerja sesuai surat tugas. Kalau mereka pun diproses pidana, siapa lagi yang berani terlibat dalam program pembangunan berbasis masyarakat?” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Blitar belum memberikan keterangan tambahan soal status hukum Januar Erik.

Example 300250
Example 120x600