Mataram – Kasus pemecatan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan dan pelajaran penting bagi seluruh PPPK di Indonesia. Meskipun sudah diangkat menjadi ASN, ternyata status PPPK bukan berarti seseorang bisa mengabaikan tanggung jawab.
Guru berinisial AS, yang bertugas di salah satu SDN di Kecamatan Terara, dipecat karena melalaikan tugasnya selama 100 hari berturut-turut. Pemecatan ini berdasarkan bukti absensi sekolah yang menunjukkan ketidakhadirannya. Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengungkapkan bahwa SK pemecatan ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
“Oknum guru PPPK ini dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut-turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah,” kata Ahmad Sazali pada Senin (21/4). Pemecatan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang dibuat saat yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Kasus ini terjadi setelah pihak UPTD mencoba untuk melakukan mediasi dengan guru yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan atau niat untuk kembali menjalankan tugasnya. Proses pemecatan akhirnya dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk penegakan disiplin dan pengingat bagi seluruh PPPK.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, juga menjelaskan bahwa sebelum pemecatan, pihak sekolah telah berusaha untuk memediasi agar guru tersebut kembali mengajar, namun upaya tersebut gagal.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuknya kembali bekerja, namun tidak pernah datang. Oleh karena itu, SK pemecatan diterbitkan,” kata Yulian Ugi.
Kasus ini mengingatkan semua PPPK, terutama yang baru saja diangkat sebagai ASN, bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang besar dan tidak bisa main-main dengan tugasnya. Pemecatan di tengah jalan, meskipun dalam masa kontrak kerja, adalah hal yang mungkin terjadi jika ada kelalaian dalam menjalankan kewajiban.
Hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari guru yang dipecat mengenai alasan ketidakhadirannya selama 100 hari berturut-turut. Namun, kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh PPPK agar lebih serius dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan, karena meskipun sudah berstatus ASN, mereka tetap terikat dengan aturan dan disiplin kerja yang ketat.