Sidoarjo – Perkara pengeroyokan dan perusakan mobil di Jalan Perempatan Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada (21/07) lalu, akhirnya tuntas di tangan penyidik Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka, kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (25/09).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Kedua tersangka berikut barang bukti kini tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami langsung melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk selanjutnya disidangkan,” ujar AKP Hajir Sujalmo, Jumat pagi (17/10/2025).
Diketahui, peristiwa tersebut bermula dari dugaan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan korban Kunto Aji (47), warga Perum Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, KA diduga melakukan tabrak lari setelah menabrak dua kendaraan di sekitar Jalan Desa Bohar. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar dan berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan korban.
Namun, amarah warga yang tak terkendali berujung pada aksi pengeroyokan dan perusakan mobil korban. Beberapa orang bahkan melempari kendaraan dengan batu dan besi kanal C hingga menyebabkan kerusakan parah. Akibat insiden tersebut, KA mengalami luka berat dan sempat koma. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di RS Siti Khodijah Sepanjang.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Taman mengungkap keterlibatan dua pelaku utama dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Mereka adalah Mochamad Shaifudin Zuhrih (36), warga Desa Wage, Kecamatan Taman, dan Mohammad Abdul Khafid (39), warga Desa Bohar, Kecamatan Taman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain atau barang. Polisi menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. (rif)












