Gresik, I-todays.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ironisnya, pelaku merupakan ayah dan anak kandung yang menganiaya kerabatnya sendiri hanya karena persoalan sepele.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar.
“Kami telah mengamankan dua tersangka dan saat ini keduanya menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), datang ke rumah keluarga untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran.
Namun setelah berulang kali mengetuk pintu tanpa respons, korban memanggil penghuni rumah dengan suara keras. Hal tersebut justru memicu emosi pelaku.
“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam lari ke arah jalan raya di Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka kemudian mengejar dan memukul korban secara bergantian, terutama pada bagian kepala,” terang AKP Arya Widjaya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani visum medis. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif kejadian dipicu emosi spontan karena pelaku merasa terganggu pada malam hari.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara sebelum akhirnya menahan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk penanganan sesuai ketentuan peradilan anak,” tambahnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan tindak kriminal ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
( Redaksi)












