Sidoarjo – Kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan mobil Avanza yang menimpa Kunto Aji (47) di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo) untuk disidangkan.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mochamad Shaifudin Zuhrih (36) dan Mohammad Abdul Khafid (39), keduanya warga Desa Bohar, akan segera menjalani sidang perdana. Pelimpahan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Pidana Umum (Pidum) setelah memastikan seluruh berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua tersangka sudah resmi diserahkan ke pengadilan.
“Tersangka MSZ dan MAK beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Hafidi saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan beberapa hari lalu dan pihaknya kini tengah menyiapkan agenda sidang pembacaan dakwaan. Menurut Hafidi, Kejari Sidoarjo berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami pastikan proses hukum ini berjalan profesional dan transparan. Semua fakta akan dibuka di persidangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat mobil Avanza yang dikemudikan korban Kunto Aji menjadi sasaran amuk massa di Jalan Raya Desa Bohar, pada Senin (21/7) pagi. Mobil tersebut dihentikan dan dirusak oleh sejumlah warga setelah diduga terlibat tabrak lari dengan dua kendaraan lain.
Akibat peristiwa itu, kedua tersangka diamankan oleh Polsek Taman karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban serta perusakan mobilnya. Kini, keduanya resmi ditahan dan menanti proses peradilan di PN Sidoarjo. (rif)












