Sidoarjo – Proses hukum kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka Pujiono (41) kini resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Polsek Taman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (13/11/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH., mengungkapkan bahwa tersangka diamankan usai pelaporan korban bernama Yuliati (41), warga Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario bernopol W 5853 WL yang dipinjamkan kepada tersangka namun tidak kunjung dikembalikan.
“Pujiono kami amankan Kamis 18 September 2025 di wilayah Wiyung Surabaya setelah Unit Reskrim Polsek Taman melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan korban,” jelas AKP Hajir saat ditemui awak media i-Todays, Senin (17/11/2025).
“Berkas perkara telah lengkap dan tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Sidoarjo pada Kamis 13 November 2025,” ujar AKP Hajir Sujalmo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, saat dikonfirmasi I-Todays, Senin (17/11/2025) membenarkan penerimaan pelimpahan tahap dua atas kasus tersebut. “Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan, kami lakukan penahanan kembali terhadap tersangka,” ujarnya.
Hafidi menyampaikan bahwa penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo selama 20 hari terhitung mulai Kamis (13/11) hingga Selasa (03/12/2025). Selama masa penahanan tersebut, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari aktivitas usaha sewa kostum badut yang dijalankan Yuliati. Tersangka yang bekerja sebagai badut jalanan diketahui sudah menjadi pelanggan tetap selama sekitar tiga bulan. Karena merasa iba, korban kemudian meminjamkan motor miliknya agar dapat digunakan tersangka dalam bekerja sehari-hari.
“Biasanya tiap sore tersangka mengembalikan motor dan membayar sewa kostum Rp 25 ribu. Namun pada tanggal 3 September 2025 tersangka meminjam motor lagi dan sejak saat itu tidak kembali serta sulit dihubungi,” tambah AKP Hajir.
Merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman pada Rabu (17/09/2025). Penyidik bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan hasil penggelapan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kami mengambil sikap berikutnya. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke PN Sidoarjo untuk persidangan,” pungkas Hafidi, yang menyebut tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rif)












