Surabaya, I-Todays.com – Kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina yang viral di publik terus berlanjut dengan perkembangan signifikan. Polda Jawa Timur kembali berhasil mengamankan tiga tersangka baru, setelah sebelumnya menangkap Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54).
Salah satu tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor (56) ditangkap pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 tepat saat ia sedang nongkrong di warung kopi Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Tak berhenti sampai di situ, pada Rabu (31/12/2025) lewat operasi gabungan Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum, dua tersangka lagi berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Surabaya.
“Dua hari terakhir kami kerja keras mengejar setiap nama yang tercatat dalam penyelidikan. SY ditangkap malam Selasa, dan hari ini kami tambah dua lagi – total sekarang lima orang yang kami tangkap,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya.
Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, ditangkap masing-masing pada siang dan sore hari di kawasan berbeda Surabaya. Semua tersangka diduga terlibat sebagai pelaku maupun dalang dalam peristiwa yang melanggar Pasal 170 KUHP tersebut.
Kendati sudah menangkap lima orang, Kepolisian tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang belum diamankan. “Jelas ada lebih dari lima orang yang terlibat – video yang beredar saja menunjukkan jumlah yang lebih banyak. Kami akan terus mengejar sampai semua yang terlibat dapat pertanggungjawaban penuh,” tandas Jules dengan nada tegas.
Rumah Nenek Elina yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep menjadi pusat perhatian publik setelah kasusnya viral, dengan banyak pihak menuntut keadilan bagi korban berusia lanjut tersebut.
(Redaksi)












