Surabaya, I-Todays.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dalam kasus yang dikenal publik sebagai Pesta Gay kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, memastikan bahwa proses Tahap II tersebut saat ini sedang berlangsung.
“Untuk perkara pornografi yang disampaikan teman-teman media, saat ini sedang dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Ida Bagus, Kamis (8/1/26).
Dalam perkara ini, jumlah tersangka terbilang besar. Total terdapat 34 orang tersangka yang kini telah berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum.
Menurut Ida Bagus, puluhan tersangka tersebut tidak diperlakukan dalam satu peran yang sama, melainkan dikelompokkan ke dalam beberapa klaster berdasarkan keterlibatan masing-masing.
“Para tersangka ini kami pisahkan ke dalam beberapa klaster sesuai dengan peran dan keterlibatannya. Ada klaster peserta, ada pula klaster lain seperti pendana dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Meski jumlah tersangka cukup banyak, Kejari Surabaya menegaskan bahwa dari sisi administrasi hukum, pemberkasan tetap dilakukan secara terstruktur.
“Memang tersangkanya banyak, namun untuk klaster peserta, pemberkasannya digabung dalam satu berkas. Begitu juga klaster lain seperti pendana dan pihak terkait, itu juga disatukan dalam berkas tersendiri,” imbuhnya.
Untuk menjamin penanganan perkara berjalan optimal dan fokus, Kejari Surabaya telah menunjuk jaksa-jaksa khusus.
“Agar penanganan perkara ini bisa lebih fokus, kami menunjuk Jaksa Penuntut Umum, antara lain Pak Dedy Arisandi dan Saudara Galih Riana, untuk menangani perkara Pesta Gay ini,” kata Ida Bagus.
Sementara itu, terkait isu kesehatan yang mencuat ke publik, khususnya hasil pemeriksaan medis yang menyebut sebagian besar tersangka terindikasi mengidap HIV, pihak Kejari Surabaya mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah tahanan.
“Kami juga mendapatkan laporan dan informasi bahwa sebagian tersangka mengidap HIV. Karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan, termasuk pola pemisahan dan penanganannya. Semua itu sudah dipersiapkan oleh Rutan Surabaya,” tegasnya.
Dari sisi penerapan hukum, Ida Bagus menegaskan bahwa jaksa juga telah melakukan penyesuaian pasal sangkaan, menyusul berlakunya regulasi hukum pidana terbaru.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukum Pidana yang baru per 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kami telah membuat berita acara penyesuaian yuridis terhadap pasal-pasal yang disangkakan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
(Rif)












