Surabaya, i-todays.com – R. De Laguna Latanri Putera beserta Muhammad Luthfy (berkas terpisah) dituntut 22 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap Dra. Arie S. Tyawatie mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menegaskan perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertamanya yakni pasal 378 KUHP.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/26).
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang diperoleh melalui perkenalan dengan ibu kandung R. De Laguna. Pada awal pertemuan, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak di bidang holding dan berbagai bisnis, namun tidak termasuk supply solar.
Meski mengetahui perusahaan tidak memiliki usaha terkait solar, terdakwa bersama Muhammad Luthfy justru menawarkan investasi modal usaha supply solar. Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Luthfy sebagai mitra kerja sama, dengan janji keuntungan 3% hingga 4% per bulan.
Bahkan, mereka menyatakan akan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran, padahal sedari awal tahu tidak ada saldo yang cukup untuk mencairkan cek tersebut.
Korban akhirnya tergerak untuk menyalurkan dana sebanyak tiga kali masing-masing Rp500 juta. Rinciannya yaitu Rp500 juta ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia pada 18 Mei 2022, dengan janji keuntungan 3% hingga 4% per bulan dan perpanjangan kesepakatan hingga November 2023.
Lalu, Rp500 juta ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia pada 10 November 2022, dengan janji keuntungan 3,5% hingga 4% per bulan dan perpanjangan hingga November 2023. Dan yang terakhir Rp500 juta ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi pada 10 Mei 2023, dengan janji keuntungan 4% per bulan.
Setiap penawaran disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun, hingga saat yang ditentukan, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan.
Kedua terdakwa mengetahui bahwa kedua perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha supply solar sama sekali. Seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan justru dikelola untuk kebutuhan pribadi dan tidak digunakan untuk kerjasama apa pun.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar.
(Rif)












