Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

×

Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Share this article
IMG 20260130 WA0005
Example 468x60

GRESIK, I-Todays.com – Keberhasilan Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL (Dobel L) dengan mengamankan sebanyak 1.169 butir dari seorang pelaku di wilayah Kecamatan Gresik.

Seorang pria berinisial KH (33) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Gresik bersama ribuan pil logo LL tersebut pada Selasa (13/1/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.

Dalam proses pengungkapan, polisi lebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)