Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (2/6/2025). “Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” tegas Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa Nadiem menjadi buronan Kejagung setelah disebut tidak ditemukan keberadaannya. Dalam video itu juga terlihat penggeledahan sebuah apartemen yang diklaim sebagai milik Nadiem dan disebut sebagai lokasi penemuan barang bukti korupsi.
Namun, Harli membantah semua narasi dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan bukan dilakukan di apartemen milik Nadiem, melainkan milik salah satu mantan staf khususnya yang berinisial FH.
“Tidak ada penggeledahan di apartemen milik Nadiem. Itu milik mantan stafsus berinisial FH,” kata Harli.
Kasus pengadaan Chromebook ini sendiri masih dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Harli menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Rekomendasi awal pun menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, muncul kajian baru yang justru mengarahkan pada penggunaan Chromebook.
Adapun nilai pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,982 triliun, yang kini menjadi fokus utama penyidikan Kejagung.