Karimun, Kepulauan Riau – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus narkotika jaringan internasional. Barang bukti sangat fantastis yaitu sabu seberat 704,8 kg, Kamis (18/9/2025).
Lima tersangka yang dilimpahkan merupakan warga negara Myanmar, yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dan kini mendekam di Rutan. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan melawan hukum ini.
Menurut Kepala Seksi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Patroli F1QR TNI AL pada 14 Mei 2025 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun.
“Kapal Aungtoetoe 99 berhasil diamankan beserta muatan 35 karung berisi 699 bungkus sabu,” tutur Herlambang dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Herlambang menjelaskan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam. Namun, sebagian kecil disisakan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal terkait pelayaran bagi nakhoda kapal,” jelasnya.
Atas pelimpahan ini, Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa,” tandas Herlambang.












