Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1.849.838.115 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Kamis (28/8/2025). Serah terima ini dilakukan di Aula Kejari Sidoarjo dan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Kejari, Pemkab Sidoarjo, dan manajemen Perumda.
Uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara korupsi pemasangan baru pelanggan Perumda Delta Tirta pada periode 2012–2015. Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum dan menghasilkan vonis terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perkara ini mencapai Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,84 miliar diserahkan kembali kepada Perumda sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan uang sitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam menuntaskan penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
“Eksekusi terhadap terpidana serta pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara,” tegas Zaidar. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Perumda Delta Tirta yang dinilai telah kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Zaidar menambahkan, Kejari Sidoarjo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia berharap pengembalian aset negara seperti ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
“Kami berterima kasih kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang telah bekerja sama dalam membantu penegakan hukum. Semoga ke depan Delta Tirta terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, menyambut baik penyerahan kembali uang sitaan tersebut. Ia menilai momentum ini sangat penting dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“Ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu bekerja sesuai aturan, menjaga transparansi, dan membangun integritas. Sinergi antara aparat penegak hukum dengan BUMD adalah langkah nyata menjaga aset negara sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Dwi.
Menurutnya, pengembalian uang ini tidak hanya berdampak pada sisi keuangan perusahaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembenahan sejak kasus tersebut mencuat. Reformasi birokrasi internal dan peningkatan SDM terus diupayakan agar Perumda Delta Tirta menjadi institusi yang profesional dan bersih.
“Kami telah mengambil pelajaran dari kasus ini dan berkomitmen untuk menjadikan perusahaan lebih kuat dari sisi tata kelola. Kami ingin Perumda Delta Tirta menjadi contoh BUMD yang mampu menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Acara serah terima berlangsung secara terbuka dan penuh kehati-hatian. Penyerahan uang dilakukan melalui transfer resmi ke rekening perusahaan, yang sebelumnya telah diverifikasi oleh tim Kejari Sidoarjo.
Selain pihak Kejari dan Perumda Delta Tirta, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Hal ini menunjukkan dukungan lintas lembaga dalam memastikan proses pemulihan aset berjalan sesuai ketentuan.
Penyerahan uang sitaan ini sekaligus menandai babak baru bagi Perumda Delta Tirta untuk bangkit dan memperbaiki reputasi perusahaan. Dengan transparansi dan kerja sama antar instansi, diharapkan tidak ada lagi celah bagi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.
Langkah Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (rif)