Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 951.000.500.
Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Aula Kejari Sidoarjo pada Selasa (16/09/2025). Sejumlah perwakilan warga Desa Entalsewu turut hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk mengembalikan dana negara yang telah disalahgunakan oleh oknum pemerintah desa.
“Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” ujar Franky dalam konferensi pers.
Dijelaskan lebih lanjut, sebagian dari dana yang berhasil disita berasal dari pengembalian sukarela sejumlah ketua RT dan RW di lingkungan Desa Entalsewu. Pengembalian tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin.
Namun, Franky menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berlanjut mengingat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun masyarakat desa.
“Pengembalian dana ini tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Franky.
Kejaksaan juga terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan. Selain itu, imbauan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang masih menyimpan atau menerima dana tanpa dasar hukum untuk segera menyerahkannya secara sukarela.
“Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai dengan ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” sambung Franky.
Franky juga mengapresiasi kerja keras tim penegak hukum yang terus menggali bukti dan menelusuri aliran dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelamatan aset ini adalah hasil kolaborasi antara kejaksaan, aparat desa yang kooperatif, serta partisipasi masyarakat.
Upaya penyelamatan kerugian negara dari kasus ini belum selesai. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan hingga seluruh dana yang diselewengkan dapat dikembalikan ke kas negara demi kepentingan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat. (rif)












