Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimOlahraga

Kejari Tanjung Perak Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Rp29 M

×

Kejari Tanjung Perak Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Rp29 M

Share this article
IMG 20250703 WA0051
Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.
Example 468x60

Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Juli 2025, di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terpadu antar lembaga.

Example 300x600

“Hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” tutur Kajati Jatim.

Kuntadi menegaskan bahwa nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.

“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.

Untung juga menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yang jika dikumpulkan jumlah dan nilainya cukup besar.

Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.

“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tambahnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 buah laptop Lenovo, 1 buah handphone Redmi, 2964 kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 114.028 pita cukai diduga palsu. Barang bukti ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana cukai yang dilakukan oleh terpidana Dominik Dian Djatmiko.

Terpidana Dominik Dian Djatmiko telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 85.134.730.760.

Jika pidana denda tidak dibayarkan dalam 1 bulan, Jaksa akan melakukan aset tracing untuk membayar pidana denda tersebut.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)