Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Pidana, Kasus Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Baluran

×

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Pidana, Kasus Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Baluran

Share this article
IMG 20251218 WA0128
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih tuntutan pidana yang sebelumnya dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Langkah ini dilakukan menyusul perhatian publik yang luas sekaligus mempertimbangkan arah kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.

Pengambilalihan tersebut menandai sikap tegas Kejati Jatim dalam memastikan penegakan hukum konservasi berjalan seimbang antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan masyarakat.

Example 300x600

Perkara ini menjerat terdakwa Masir yang didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dengan menggunakan sepeda motor protolan tanpa nomor polisi.

Di lokasi tersebut, terdakwa membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet dengan dalih mencari madu sekaligus berburu satwa. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia memasang jebakan berupa ranting yang diolesi getah dengan umpan jangkrik yang diikat pada lidi.

“Metode ini digunakan untuk menarik burung cendet agar hinggap, kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam wadah dari bambu maupun daun kelapa. Aktivitas tersebut dilakukan di beberapa titik hingga terdakwa berhasil menangkap lima ekor burung cendet,” kata Harli Siregar, Kamis, (18/12/25).

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas patroli dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima ekor burung cendet yang disimpan dalam bubung bambu, ketupat daun kelapa, serta jaring hitam. Seluruh temuan tersebut diamankan dan terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tindakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi kawasan konservasi,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Lima ekor burung cendet yang disita kemudian dikembalikan ke habitat alaminya oleh petugas berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan Taman Nasional Baluran.

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama melakukan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Sejak tahun 2014 hingga 2025, terdakwa beberapa kali tertangkap petugas dengan indikasi kuat perburuan burung, mulai dari ditemukannya bulu burung, jaring, hingga perekat pulut.

Bahkan pada Juni 2024, terdakwa sempat tertangkap membawa tujuh ekor burung cendet, namun saat itu hanya diberikan peringatan tertulis. Riwayat inilah yang kemudian menjadi pertimbangan serius aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan tuntutan pidana berupa hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan. Sejumlah barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa, sementara alat-alat yang digunakan untuk melakukan perburuan dirampas dan dimusnahkan.

Pada 11 Desember 2025, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan yang kemudian ditanggapi Penuntut Umum melalui replik dalam sidang lanjutan pada 18 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian secara resmi mengambil alih tuntutan pidana tersebut dengan pertimbangan asas futuristik. Kebijakan ini berkaitan erat dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Penyesuaian tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menyelaraskan sistem pemidanaan dengan perkembangan zaman. Salah satu substansinya adalah peninjauan kembali pidana minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral, termasuk regulasi konservasi sumber daya alam hayati, agar tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat tanpa mengurangi komitmen perlindungan lingkungan.

Pengambilalihan tuntutan ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada keberlanjutan kebijakan hukum nasional yang adil dan adaptif. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan nilai keadilan dalam setiap proses penuntutan,” pungkasnya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)