Surabaya, I-Todays.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Langkah ini dilakukan guna mengamankan alat bukti serta mempercepat proses pengungkapan perkara.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan hukum.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengamankan alat bukti yang relevan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.
(Redaksi)












