Surabaya,I-Todays.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) memasuki babak baru. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
Ketiga saksi diperiksa setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di kantor pengelola Kebun Binatang Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan jumlah saksi yang dipanggil sebanyak tiga orang.
“Kita sudah memanggil tiga orang saksi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, para saksi merupakan jajaran internal yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, meliputi direksi keuangan, kepala departemen keuangan, serta bendahara dan staf keuangan aktif.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, mulai administrasi, keuangan, direksi, pengadaan hingga ruang arsip. Penyidik bahkan menyegel beberapa ruang keuangan.
Dari lokasi, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik jajaran direksi dan sejumlah laptop.
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah resmi tersebut menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Meski nilai kerugian negara maupun penetapan tersangka belum diumumkan, Kejati Jatim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
(Redaksi)












