Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan merilis hasil penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang terkait dengan aktivitas PT Delta Artha Bahari Nusantara atau PT DABN.
Dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari belasan rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim seusai memimpin rilis kinerja di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
Kejati Jatim melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 13 rekening PT DABN di lima bank nasional. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95. Penyidik juga menyita enam deposito di BRI dan Bank Jatim dengan nilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000. Total keseluruhan penyitaan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046.
Selain dana perbankan, Kejati Jatim turut mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, serta PT DABN yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga bertanggal 22 September 2025.
Dalam penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Tidak hanya itu, dua ahli hukum pidana serta ahli keuangan negara juga dimintai pendapat untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
“Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” ungkap Kajati.
Agus Sahat menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.
Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jawa Timur mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola layanan. Namun, PT DABN bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) pada 2016.
Pada 2015, Gubernur Jatim saat itu mengusulkan PT DABN kepada Kementerian Perhubungan sebagai pemegang izin BUP. Padahal secara hukum, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi pelabuhan.
Permasalahan kian melebar ketika terjadi penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar melalui PT PJU dan dialirkan ke PT DABN. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.
Kejati Jatim kini menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk menentukan penetapan tersangka. Kajati menjamin penanganan perkara berlangsung profesional dan akuntabel.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.
(Rif)












