Surabaya, I-Todays.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina Widjajanti yang sedang viral.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan setelah menerima SPDP, pihaknya saat ini sedang intensif melakukan komunikasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kita belum tahu sejauh mana penanganan perkaranya. Hanya baru melihat dari media.
Kita masih berkomunikasi dengan penyidik terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak
Nah itu nanti akan kita bangun konstruksi hukumnya,” ungkap Wakajati Saiful disela-sela tanya jawab dalam pers rilis capaian kinerja di Aula Kejati Jatim, Rabu (31/12/25).
Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik apabila ada dugaan pemalsuan-pemalsuan, baik pemalsuan data yang tidak benar atau surat yang tidak benar akan diselidiki lebih dalam bersama penyidik.
“Itu nanti apakah ada keterlibatan pihak-pihak di luar atau pejabat-pejabat nanti akan kita komunikasikan lebih dalam dengan penyidik,” kata Saiful.
Saat disinggung tentang Satgas Mafia Tanah yang ada saat ini, Saiful menjelaskan bahwa satuan tugas dari kejaksaan menanganinya terkait apabila status lahan milik pemerintah. Sedangkan perkara ini adalah milik swasta atau pribadi. Tentunya penanganan diserahkan ke penyidik.
“Akan kami minta didalami dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan menyebutkan SPDP diterima pada 24 Desember 2025. “Kita terima di 24 Desember,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Selain itu, Joko juga mengklaim telah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. “Sudah kami tunjuk 3 orang JPU. Mereka yaitu Rizky Pratama, Rista Erna dan Suwarti,” tandasnya.
(Rif)












