Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Kejati Sulsel Tetapkan ALW, Analis Kredit Bank Sebagai Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar

×

Kejati Sulsel Tetapkan ALW, Analis Kredit Bank Sebagai Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar

Share this article
Penyidik Kejati Sulsel gelandang ALW, tersangkaa dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar.
Penyidik Kejati Sulsel gelandang ALW, tersangkaa dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar.
Example 468x60

Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.

Penetapan status ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.

Example 300x600

ALW, yang menjabat sebagai analis kredit senior di Parepare (2020–2024) dan Sengkang (2024–2025), ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan penyalahgunaan jabatan oleh ALW dengan mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan.

“Dana itu digunakan untuk membayar utang pribadi dan dijadikan modal trading kripto. Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan menyebabkan kerugian Bank Pemerintah sebesar Rp2.225.238.313,” jelas Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (4/9/2025).

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2025.

Dasar penahanan tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ALW dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meski sudah melakukan penetapan tersangka, Soetarmi menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, tidak merintangi penyidikan, dan tidak merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional serta berintegritas sesuai aturan hukum,” tandasnya. (rie)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)