Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH Soal Saham PT Hasil Karya di PN Surabaya

×

Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH Soal Saham PT Hasil Karya di PN Surabaya

Share this article
IMG 20260312 WA0007
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com  – Sengketa kepemilikan saham di PT Hasil Karya, Sidoarjo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga almarhum Wei Mingcheng menggugat sejumlah pihak melalui perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait hak waris saham perusahaan tersebut.

Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya itu merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat.

Example 300x600

Kuasa hukum penggugat, Sujianto SH MH mengatakan gugatan ini diajukan oleh keluarga almarhum Wei Mingcheng untuk memperjuangkan hak-hak waris yang ditinggalkan suaminya, yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya.

“Hari ini kami hadir bersama keluarga almarhum Wei Mingcheng, yakni istri dan anaknya. Mereka datang jauh-jauh dari China untuk mencari keadilan atas hak-hak almarhum suaminya yang meninggal di Indonesia,” ujar Sujianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Sujianto yang merupakan kuasa hukum dari Kantor Hukum YSR & Partners menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan PMH berkaitan dengan peninggalan saham milik almarhum Wei Mingcheng di perusahaan yang berbasis di Sidoarjo tersebut.

“Poin utama gugatan ini adalah terkait peninggalan saham almarhum yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, beberapa pihak turut digugat oleh keluarga almarhum. Di antaranya Edi Gunawan selaku pemegang saham PT Hasil Karya, Johan yang juga tercatat sebagai pemegang saham sekaligus komisaris perusahaan, serta Direktur PT Hasil Karya yang diwakili Jimmy.

Selain itu, gugatan juga diajukan terhadap notaris Deddy Wijaya yang menerbitkan akta jual beli saham. Sementara pihak lain yang turut digugat berkaitan dengan legalitas surat kuasa penjualan saham dari pemegang saham Raden Agung Stefanus.

Menurut Sujianto, sidang kali ini masih berkutat pada pemeriksaan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Sidang kedua hari ini agendanya pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat. Karena ada beberapa tergugat dan turut tergugat, tadi majelis hakim masih melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas para pihak,” jelasnya.

Namun sidang belum dapat berlanjut ke pokok perkara karena salah satu pihak turut tergugat belum hadir dalam persidangan.

“Yang belum hadir tadi dari pemegang protokol, yakni notaris yang melegalisasi surat kuasa penjualan saham,” katanya.

Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada pihak yang belum hadir tersebut.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 April 2026,” pungkas Sujianto.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)