Lampung Tengah – Seorang pria berinisial WT (30) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan lewat media sosial Facebook. Ironisnya, usai melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, pelaku justru melarikan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook bernama “Dewantara”. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu pada Selasa, 29 April 2025.
“Pertemuan terjadi di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti dan di sanalah korban disetubuhi,” jelas Jufriyanto.
Alih-alih mengantar pulang, pelaku justru menyusun aksi jahat. Dengan modus membeli makanan, ia memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan menyuruhnya masuk ke minimarket. Saat itulah, pelaku kabur membawa motor Honda Beat Deluxe milik korban.
Korban yang sadar telah ditipu, segera melapor ke Polsek Rumbia. Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, pada Minggu (1/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu sweater coklat bertuliskan Hustle dan satu unit HP Redmi Note 10S. Sementara motor korban masih dalam pencarian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang dikenal melalui media sosial, apalagi sampai bertemu secara langsung tanpa pengawasan.