Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya digegerkan kasus pengkhianatan keluarga. Sebastian Tjahjadi, seorang sarjana teknik, tega menguras harta budenya sendiri, Elly Setiawatiningsih, hingga merugikan korban Rp 1,23 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan, aksi keji Sebastian bermula sejak Juni 2022. Dengan licik, ia menguasai kartu ATM dan data rekening Elly. Deposito senilai Rp 932,7 juta di Bank Panin dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadinya di BCA.
Tak berhenti di situ, Sebastian juga menjebol Mobile Banking CIMB Niaga milik korban. Ia memanfaatkan kode OTP yang masuk ke ponsel Elly untuk menguras saldo sebesar Rp 243,5 juta.
“Total dana yang diambil dari dua bank mencapai Rp 1,176 miliar,” ujar JPU dalam sidang dakwaan, Senin (21/8).
Pada tahun 2023, Sebastian kembali beraksi. Ia memanfaatkan kunci rumah yang dipercayakan Elly untuk mencuri perhiasan dari lemari kamar. Gelang emas, kalung, anting berlian, dan jam tangan mewah senilai Rp 61 juta raib digondol. Hasil penjualan di Pasar Atom hanya menghasilkan Rp 16 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar angsuran dan trading.
Ironisnya, kejahatan ini dilakukan oleh seorang sarjana teknik yang seharusnya bisa meraih kesuksesan dengan cara halal. JPU menegaskan bahwa semua tindakan Sebastian dilakukan dengan sengaja, melawan hukum, dan berulang kali.
Sebastian dijerat dengan Pasal 46 jo. Pasal 36 jo. Pasal 30 UU ITE, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.