Surabaya – Nio Pi Rui, warga Jalan Dukuh Kupang 20/44 Surabaya, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan penjara). Pria paruh baya (58) itu dinyatakan bersalah melakukan praktek judi online (judol) jenis togel. Selain hukuman badan, Nio juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejati Jatim disebutkan, perbuatan terdakwa Nio Pi Rui telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan pertamanya.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Nio Pi Rui terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur JPU Darwis, Selasa (29/7/25).
“Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung JPU.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nio harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran kedapatan bermain judi togel online jenis 4D Totomacau lewat situs Kaskustoto. Judi haram itu diaksesnya melalui ponsel Samsung M31 miliknya.
Dalam persidangan, Nio mengakui bahwa dirinya kerap bermain togel online di situs https://n0emdev1a1x0mhnseia0.kaskuskita.com/lobby menggunakan akun dengan username Morena70 dan password Janur99. Ia mengaku sudah beberapa kali memasang taruhan dan bahkan sempat menang sebesar Rp 1,7 juta.
Untuk bisa bermain, Nio lebih dulu mendaftar dengan mengisi data pribadi seperti email, nomor HP, dan rekening BCA atas nama Tommy Ongko. Setelah berhasil login, ia mengisi deposit dengan cara mentransfer uang ke rekening yang berbeda-beda sesuai instruksi situs. Salah satu yang digunakan adalah rekening BCA atas nama Ismail.
Pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 11.37 WIB, Nio tercatat mentransfer Rp 170 ribu ke rekening tersebut sebagai modal judi. Ia kemudian memasang nomor togel pada tiga kolom taruhan. Jika nomor yang dipasang keluar, ia menang dan saldonya bertambah. Sisa deposit bisa ditarik tunai (withdraw) dan akan ditransfer melalui rekening Tommy Ongko ke rekening pribadi Nio.
Withdraw terakhir dilakukan Nio pada 23 Februari 2025, masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta.
Perbuatan Nio dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta alternatif Pasal 303 dan 303 bis KUHP.