Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kerjasama Curi Motor, Suami Curi Motor, Pasutri di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Kerjasama Curi Motor, Suami Curi Motor, Pasutri di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kerjasam Curi Motor, Suami Curi Motor, Pasutri di Surabaya Dituntut 2 Tahun PenjaraSurabaya – Aksi pencurian sepeda motor oleh pasangan suami istri, Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy, berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing selama dua tahun.

Pasangan ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Tuntutan dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya pada Selasa (10/6/2025), di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.

Example 300x600

Perkara bermula pada Selasa dini hari, 21 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Reza dan Silvyana datang ke kawasan Sidotopo Sekolahan Surabaya, bermaksud mengunjungi seorang teman bernama Rizal. Namun karena Rizal tidak ada di rumah, pasangan ini memutuskan pulang. Saat melintas di Jalan Sidotopo Jaya 3-A/3, Reza melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna putih, nopol L-6626-WY, terparkir di teras rumah milik Moch. Taufik Ali.

Melihat motor tersebut terkunci stir namun dalam posisi terbuka, niat jahat pun muncul. Reza turun dan mencoba mengambil motor tersebut dengan merusak kunci cakram menggunakan kunci T dan kunci pas nomor 8 dan 9, yang telah mereka siapkan. Sementara itu, Silvyana tetap berada di atas motor Yamaha Mio putih mereka, mengawasi sekitar.

Aksi tersebut gagal setelah kunci T yang digunakan Reza terjatuh dan menimbulkan suara keras. Saksi Jamaludin, paman dari korban, mendengar suara tersebut dan langsung meneriakkan “maling!”. Warga sekitar segera mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku, lalu menyerahkannya ke Polsek Semampir.

Dalam sidang, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan. “Saya memohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Jika pencurian tersebut berhasil, motor rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Example 300250
Example 120x600