Surabaya, i-todays.com – Kesaksian Irene Gloria Ferdian dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret mantan suaminya, Alvirdo Alim Siswanto, kembali membuka gambaran betapa rumitnya hubungan mereka selama bertahun-tahun. Di ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Irene hadir dengan suara bergetar namun tegas menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga mereka sejak Desember 2019 tidak pernah benar-benar tenang. Dari pernikahan itu, ia dikaruniai dua anak yang masih kecil.
Irene mengungkapkan bahwa sikap temperamental mantan suaminya kerap memicu pertengkaran. Ia menegaskan bahwa kekerasan hanya dialamatkan kepadanya, bukan kepada anak-anak. “Dia itu temperamental. Suka marah-marah. Kadang hanya masalah beda pendapat tentang anak saja dia marah. Saya dikata-katain sangat menyakitkan,” ucap Irene saat memberikan keterangan, Senin (1/12/25).
Ketika Jaksa Penuntut Umum Galih Riana menanyakan intensitas kekerasan fisik yang dialami, Irene mengaku tidak lagi mengingat secara pasti jumlahnya. Meski begitu, ia memastikan tindakan itu terjadi lebih dari sekali dan beberapa sempat terekam CCTV. “Saya lupa berapa kalinya. Seingat saya tiga kali yang ada CCTV-nya. Tidak sampai opname. Tetap bisa beraktivitas,” jelasnya. Pertengkaran berujung KDRT itu disebut terjadi pada April 2023, kemudian Februari atau Maret 2024, dan terakhir April 2025.
Irene juga menguraikan bahwa pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja yang masuk ke ponsel Alvirdo. “Saya agak marah waktu itu, tapi dia tambah lebih marah. Dia bilang itu hanya teman kantornya,” tuturnya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai visum yang pernah ia jalani, Irene kembali menjawab lupa kejadian ke berapa tindakan itu dilakukan. “Waktu saya divisum itu ada cakaran dan memar. Sekarang sudah hilang,” katanya.
Dalam kesempatan lain, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah benar Irene masih berlibur ke Bali, pergi ke mall, dan ke diskotik meski sebelumnya bertengkar. Irene tidak menutupinya. “Iya benar. Itu karena dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Setelah adanya pertengkaran itu saya memasakkan. Masih tinggal serumah. Dia berangkat kerja pulang kerjanya normal,” ujarnya kepada kuasa hukum Dading.
Terkait tekanan psikis yang dialaminya selama pernikahan, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi ke psikolog. Ia juga menjelaskan alasan meninggalkan rumah usai pertengkaran terakhir, yaitu untuk menenangkan diri sekaligus mempersiapkan proses perceraian. “Waktu pertengkaran terakhir itu saya pergi dari rumah dengan membawa anak saya yang paling kecil. Saya pernah kembali ke rumah untuk mengambil keperluan anak saya. Sempat ketemu dengan dia,” bebernya.
Di akhir persidangan, salah satu hakim anggota menanyakan bagaimana perasaannya terhadap terdakwa saat ini. Pertanyaan itu membuat Irene tak kuasa menahan tangis. “Yang mulia, meski saya sudah gagal menjalin hubungan suami istri dengan dia. Saya melihat dia tadi juga kasihan. Saya berharap dia bisa menjadi ayah yang baik buat anak-anak saya,” pungkasnya lirih.
Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto kini dihadapkan pada dakwaan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(Rif)












