Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kesal Sering Kehilangan Ternak, Warga Porong Tembak Pria hingga Tewas

×

Kesal Sering Kehilangan Ternak, Warga Porong Tembak Pria hingga Tewas

Share this article
20251104 152630
Example 468x60

Sidoarjo – Seorang pria di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, nekat menembak seseorang yang diduga akan mencuri ayamnya hingga tewas menggunakan senapan angin. Aksi tragis ini dilakukan lantaran pelaku merasa kesal karena kerap kehilangan ayam dan bebek miliknya. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (04/11/2025).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan paving Desa Kedungboto, Kecamatan Porong. Korban berinisial SY (50), warga Kecamatan Krembung, ditemukan tewas dengan luka tembak didada sebelah kanan.

Example 300x600

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MM (39) mengaku menembak karena menduga ada pencuri yang masuk ke kandang ayamnya,” ungkap AKBP Zainur Rofik.

Menurutnya, peristiwa bermula saat pelaku mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam sekitar pukul 03.00 WIB. Karena merasa curiga, pelaku mengambil senapan angin dan berjaga-jaga di dalam rumah. Ketika membuka jendela, ia melihat seseorang berada di sekitar kandang dan langsung menembakkan senjatanya.

“Pelaku menembak satu kali dari dalam rumah. Setelah tembakan dilepaskan, korban sempat mengatakan “aku arek waung mas” sambil berjalan menjauh kearah barat, namun akhirnya ditemukan meninggal dunia tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.

AKBP Zainur Rofik menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali menjadi korban pencurian ternak, sehingga ia menyiapkan senapan angin untuk berjaga-jaga. “Motifnya murni karena pelaku resah dengan kejadian pencurian yang terus berulang. Namun, tindakan yang diambil justru menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada MM yang kemudian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menembak korban menggunakan senapan angin miliknya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senapan angin merk Lion, satu butir peluru mimis yang diambil dari tubuh korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Barang lain seperti senter, tali rafia, dan bungkus rokok juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, M.M dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika mengalami kehilangan atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditangani secara hukum,” tegas AKBP M. Zainur Rofik. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)