Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Klarifikasi Kusnadi di Radio Suara Surabaya: “Saya Tidak Hilang, Hanya Tak Bawa Charger”

×

Klarifikasi Kusnadi di Radio Suara Surabaya: “Saya Tidak Hilang, Hanya Tak Bawa Charger”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya  – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi langsung terkait kabar yang menyebut dirinya hilang sejak beberapa hari terakhir. Melalui sambungan udara di Radio Suara Surabaya pada Senin (9/6/2025), Kusnadi menegaskan bahwa ia dalam kondisi baik dan tidak mengalami hal mistis seperti yang dirumorkan.

“Saya ingin klarifikasi. Saya tidak hilang,” tegas Kusnadi, yang juga merupakan eks Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Example 300x600

Kusnadi menceritakan bahwa sejak tidak menjabat sebagai anggota DPRD, ia tinggal di Balongbendo, Sidoarjo, dan menjalani kegiatan sebagai peternak. Pada Rabu (4/6/2025), ia bersama empat rekannya berangkat menuju sebuah pondok pesantren di Pamekasan untuk mencari doa dan pengobatan alternatif atas penyakit kanker getah bening yang dideritanya.

“Saya sudah kemoterapi sampai 17 kali. Ke Pamekasan untuk minta doa dari para sesepuh,” ungkapnya.

Namun, dalam kunjungannya itu, Kusnadi tidak membawa ponsel karena tertinggal di mobil, dan meski sempat membawa HP, ia kesulitan mengisi daya karena tidak menemukan charger yang cocok. Hal inilah yang menyebabkan keluarganya kehilangan kontak, hingga akhirnya mengira Kusnadi hilang dan melaporkannya ke pihak kepolisian serta Radio Suara Surabaya.

“Saya mohon maaf karena tidak memberi kabar ke anak-anak. Ini murni kesalahan saya,” ujar Kusnadi dalam keterangannya.

Putranya, Teddy Kusdita (36), membenarkan bahwa Kusnadi telah ditemukan berkat informasi warga Bangkalan yang mengenalinya dari unggahan Facebook E100 Suara Surabaya. Setelah melakukan video call, keluarga memastikan kondisi Kusnadi dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Kusnadi memang menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai salah satu dari 21 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2019–2022.

Example 300250
Example 120x600