Bulukumba – Polemik pelayanan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Bulukumba terus jadi sorotan masyarakat. Antrean panjang hingga malam hari bahkan memicu keluhan dari para pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala memastikan bahwa petugas Intelkam sudah bekerja maksimal setiap hari dengan sistem antrean.
“Anggota operator fungsi Intelkam sudah bekerja keras melayani masyarakat pengurus SKCK mulai pagi sampai malam secara antrean. Tidak ada istirahat kecuali saat salat dan makan siang,” ujar AKP H. Marala dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, salah satu yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah ketika pemohon tidak berada di tempat saat namanya dipanggil.
“Kalau sudah dipanggil berulang kali tapi tidak hadir, operator beralih ke antrean berikutnya. Itu sering dianggap seolah-olah ada pemohon baru yang langsung dilayani,” jelasnya.
Namun soal penjelasan teknis detail di dalam ruang pelayanan, AKP Marala menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Kasat Intelkam.
“Penjelasan rinci terkait teknis antrean SKCK adalah kewenangan Kasat Intelkam dan jajarannya,” tegasnya.
Berbeda dengan klarifikasi polisi, salah satu warga Bulukumpa, Muhammad Sakti yang kembali dikompirmasi, menegaskan bahwa dirinya pada malam itu tidak melihat ada prosedur antrian yang diterapkan dalam ruangan pelayanan SKCK.
“Pemohon langsung masuk ke ruangan, ada yang berkasnya diterima ada juga yang tidak. Situasinya di dalam tidak tertib, banyak pemohon berdiri dan mondar-mandir,” kata Sakti, Kamis (11/9/2025).
Ia menilai pelayanan saat itu rabu malam, 10/09, dinilainya tidak teratur, baik di pintu masuk maupun di dalam ruangan, ia berharap pengelolaan pelayanan SKCK di Polres menggunakan nomor antrian guna memastikan kenyamanan warga yang bermohon.
BKPSDM Ajukan Perpanjangan Waktu PPPK
Di sisi lain, Plt Kepala BKPSDM Bulukumba, Akhmad Rais Haq, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
“Terkait batas waktu, itu kewenangan BKN, bukan kami. Menyikapi membludaknya pengurusan SKCK, kami sudah melaporkan ke Kepala Kanreg 4 BKN Makassar dan mengajukan perpanjangan waktu. Sekarang tinggal menunggu keputusan pusat, semoga bisa di-ACC,” jelasnya.
Pantauan pelayanan SKCK Polres Bulukumba hingga saat ini masih terlihat padat. Beberapa pemohon bahkan terlihat di waktu sore hari sampai tertidur di atas dekker karena lelah menunggu.
“Selain itu, syarat surat keterangan berbadan sehat juga bisa diurus di puskesmas,” tambah Akhmad Rais.
Menunggu Keputusan BKN
Hingga kini, masyarakat Bulukumba masih menanti keputusan BKN terkait usulan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2025. Jika disetujui, pemerintah daerah berharap antrean SKCK bisa lebih tertata sehingga tidak lagi menimbulkan keluhan warga.












