Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. SE Nomor 560/2599/012/2025 tersebut ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan ke seluruh perusahaan di Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi. Menurutnya, SE tersebut menjadi sinyal kuat untuk menghapus diskriminasi usia dalam dunia kerja.
“Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja. Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup bisa terbuka,” kata Cahyo, Selasa (13/5/2025).
Meski SE tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan intensif agar kebijakan ini tidak hanya sekadar formalitas. Ia mendorong Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi masif kepada perusahaan, terutama BUMD dan mitra kerja Pemkot.
“Kami juga akan membuka kanal pengaduan publik bagi pekerja yang masih menemukan praktik diskriminatif di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi A DPRD Surabaya berencana mengkaji ulang regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif terkait batas usia pekerja. Langkah ini akan ditempuh melalui koordinasi dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Kalau ada aturan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kesempatan kerja, kami akan dorong revisi atau pencabutan pasal-pasal tersebut,” tegas Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo mengajak akademisi, praktisi, dan kelompok masyarakat sipil untuk berkolaborasi menyusun regulasi baru yang lebih inklusif. Ia tak menutup kemungkinan untuk mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) baru demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil bagi semua kalangan. (*)












