Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Komplotan Jambret HP Anak-Anak di Surabaya Dibekuk, Sudah Lima Kali Beraksi

×

Komplotan Jambret HP Anak-Anak di Surabaya Dibekuk, Sudah Lima Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Aksi dua pelaku jambret HP yang menyasar anak-anak di Surabaya akhirnya terhenti setelah ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo. Kedua tersangka, M Yunus (warga Sidosermo) dan Purwanto (warga Panjang Jiwo), terbukti telah melakukan penjambretan di lima lokasi berbeda.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Plh Kompol M Akhyar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait perampasan HP milik seorang anak di Jalan Panduk, Surabaya, pada Minggu (6/4/2025). Korban saat itu sedang bermain game di pinggir jalan ketika tiba-tiba dirampas oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Example 300x600

“Aksi mereka terekam CCTV warga. Berdasarkan laporan dan rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY di Jalan Gadung. Setelah dikembangkan, pelaku kedua yakni PW juga kami amankan,” jelas Kompol Akhyar, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan penjambretan di lima lokasi: Jalan Panduk, Jalan Semolowaru depan Brimob Nginden, Jalan Semampir, Jalan Ngagel, dan kawasan Tenggilis Mejoyo. Mereka memang sengaja menyasar anak-anak yang tengah bermain HP di sekitar gang atau depan rumah.

“Modusnya adalah berkeliling mencari sasaran. Satu orang berperan sebagai joki motor, satunya lagi sebagai eksekutor penjambretan,” lanjut Akhyar.

Setelah berhasil mendapatkan HP, kedua tersangka menjualnya kepada penadah dengan harga sekitar Rp 500 ribu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dosbook HP, dan unit HP hasil kejahatan.

Tersangka M Yunus mengaku memilih korban anak-anak karena dianggap lebih mudah dan tidak melawan. “Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan beli miras,” ujarnya lirih saat dimintai keterangan.

Polisi menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan kini kembali dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Example 300250
Example 120x600