Surabaya — Komplotan penadah barang curian yang dikenal di kalangan “rombeng” kembali harus mendekam di penjara. Dua residivis, Mat Hayi bin Abdul Mu’in dan Saiful Anam bin Mat Tohir, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 12 Juni 2025. Mereka didakwa sebagai penadah khusus barang perhiasan dan barang antik hasil kejahatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti di ruang Garuda 1 itu berlangsung panas. Majelis hakim menilai perkara ini bukan sekadar kasus penadahan biasa. “Catat, Jaksa. Ini pengakuan para terdakwa, agar disidik kembali. Bukan hanya penadahan biasa,” kata Sih Yuliarti sembari menginstruksikan jaksa mencatat setiap pengakuan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan. Kedua terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan. Mereka disebut membeli belasan barang perhiasan dari Sujono alias Agus, yang kini sudah lebih dulu dihukum empat tahun penjara dalam perkara terpisah.
Barang-barang itu, antara lain kalung, gelang, cincin, hingga perhiasan bertuliskan Celine Paris, hanya ditebus Rp 150 ribu. Selanjutnya sebagian dijual di Pasar Turi seharga Rp 250 ribu. Keuntungan mereka bagi rata: Mat Hayi kebagian Rp 175 ribu, Saiful Anam Rp 65 ribu.
Kesaksian Melviana Sihombing, pemilik barang, membuka fakta baru. Saat sembilan barang bukti diperlihatkan, satu liontin berbentuk kucing tak diakui baik oleh korban maupun terdakwa. Hakim meminta korban melengkapi bukti kepemilikan. “Nanti kami serahkan ke jaksa, Yang Mulia,” kata Melviana.
Di persidangan, Mat Hayi berdalih tak tahu barang itu hasil curian. Ia mengaku membeli dari Sujono yang sehari-hari dikenal sebagai tukang cat. Namun, saat dicecar hakim, Mat Hayi tak berkutik dan mengakui pernah dipenjara pada 2012 dalam kasus serupa. Saiful Anam juga mengaku berprofesi sebagai pedagang barang bekas alias rombeng.
“Jadi kalian ini memang komplotan penadah perhiasan hasil curian ya,” ujar hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 31 Januari 2025, di sebuah rumah di Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Sujono datang membawa 12 barang perhiasan dan menawarkannya kepada kedua terdakwa. Mereka sepakat membeli seluruhnya Rp 150 ribu. Sebagian dijual di Pasar Turi, sisanya disimpan Mat Hayi.
Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap Sujono pada 10 Februari 2025. Dari keterangan Sujono, barang hasil curian telah berpindah tangan kepada Mat Hayi dan Saiful.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (*)