Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang terseret kasus korupsi pengelolaan parkir. Dalam sidang putusan, Jumat (29/8), majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menghukum M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan Masrur Bin Fadhil Sofyan masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana kepada M. Taufiqurrahman dan Masrur masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak yang meminta hukuman 3 tahun hingga 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp300 juta.
Barang bukti yang ikut ditetapkan dalam perkara ini antara lain sejumlah berkas perjanjian kerja sama pengelolaan jasa parkir tahun 2020–2023, bukti kas masuk cabang, surat tagihan, serta uang tunai yang disita dari beberapa pengelola parkir.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar mereka kompak usai sidang.
Kasus korupsi ini bermula dari temuan penyidik Kejari Tanjung Perak terkait pelanggaran prosedur perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, menyebut perpanjangan kontrak tidak sesuai ketentuan: tidak ada pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, maupun penandatanganan perjanjian kerja sama yang sah.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp725 juta akibat tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Ananto dalam keterangan pers Desember 2024 lalu.
Selain itu, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara laporan setoran dari pengelola parkir ke kantor pusat dan data yang tercatat di cabang. Proses penyidikan dilakukan mendalam, melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan Taufiqurrahman (saat itu Direktur Pembinaan Pedagang) dan Masrur (Kepala Cabang Selatan) sebagai tersangka.