Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Sita 8 Aset Mewah di Surabaya, Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

×

KPK Sita 8 Aset Mewah di Surabaya, Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menelusuri jejak kejahatan korupsi. Pada pekan ini, lembaga antirasuah itu menyita delapan aset properti mewah di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga terkait dengan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk tiga rumah mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar. Penyitaan dilakukan setelah KPK menelusuri aliran dana dan dugaan pencucian uang yang mengemuka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Example 300x600

“Delapan bidang aset tersebut berada di lokasi strategis di Surabaya dan merupakan bagian dari nilai total aset sebesar Rp1,2 triliun yang telah disita KPK sejak Desember 2024,” ungkap Budi, Sabtu (24/5/2025).

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di dua rumah lainnya, yang berujung pada penyitaan tambahan berupa uang tunai sekitar Rp200 juta, perhiasan senilai Rp800 juta, serta barang-barang mewah seperti jam tangan dan cincin berlian.

KPK menduga seluruh aset tersebut berkaitan erat dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi ASDP bersama pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Ira Puspadewi (eks Dirut ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial), serta Adjie sendiri sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Tiga tersangka dari pihak ASDP telah ditahan, sementara Adjie masih belum ditahan hingga berita ini diturunkan.

Budi Sokmo, Plh. Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan sejumlah rekayasa administratif dan manipulasi nilai aset, sehingga merugikan keuangan negara hampir Rp893 miliar.

“Kami menduga akuisisi tersebut sengaja diatur sedemikian rupa agar terlihat sah secara hukum, padahal di baliknya penuh dengan pengaturan dan manipulasi yang merugikan keuangan negara secara signifikan,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penyitaan aset-aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Example 300250
Example 120x600