Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset mewah dari penggeledahan dua rumah di Kota Surabaya. Aset tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dari penggeledahan pekan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai Rp800 juta, satu jam tangan mewah bertabur berlian, dan satu cincin berlian.
“Aset-aset tersebut diduga kuat berhubungan langsung dengan perkara korupsi yang tengah disidik. Semuanya akan dimintakan untuk dirampas sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ujar Budi, Minggu (25/5).
Tak hanya itu, sebelumnya KPK juga telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya. Tiga di antaranya diketahui berada di kawasan elite dan ditaksir mencapai nilai Rp500 miliar. Aset ini merupakan bagian dari total sitaan senilai Rp1,2 triliun yang telah diamankan sejak Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.
Sementara satu tersangka lain, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam memastikan negara tidak terus dirugikan akibat praktik korupsi di BUMN,” tegas Budi.
Kasus ini terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana haram lainnya dan pihak-pihak lain yang turut terlibat.