Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Kuasa Hukum Sugiono Adi Salam Buka Suara: Klarifikasi Isu Pembelian Tanah untuk SMKN Prambon

×

Kuasa Hukum Sugiono Adi Salam Buka Suara: Klarifikasi Isu Pembelian Tanah untuk SMKN Prambon

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sugiono Adi Salam, Dimas Yemahura Al Farauq tunjukkan bukti bahwa tanah yang dijual Sugiono sudah menjadi aset Pemkab Sidoarjo.
Example 468x60

KSidoarjo – Dimas Yemahura Al Farauq, kuasa hukum Sugiono Adi Salam akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah isu liar yang beredar terkait pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan SMKN Prambon. Dengan tegas, Dimas membantah berbagai tuduhan yang menyeret nama kliennya tersebut.

Dalam pernyataannya Dimas mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah sah dan sudah dibeli sejak 2022 oleh Sugiono. Menurutnya, lahan seluas 2,1 hektare itu merupakan tanah Gogol Tetap yang telah dibeli melalui penetapan sah dari pemerintah desa, jauh sebelum ada rencana pembelian oleh Dinas Pendidikan.

Example 300x600

“Proses jual beli tanah itu sah, lunas, dan didukung dokumen lengkap. Jadi tudingan bahwa itu Gogol Gilir jelas tidak berdasar,” ungkap Dimas dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore (23/7/2025).

Selain itu, Dimas juga menepis dengan tegas terkait tudingan bahwa kliennya tersebut merupakan spekulan tanah. Sebab, Sugiono adalah pembeli sah dari para petani, bukan makelar, dan bukan pihak yang mengarahkan tanah tersebut agar dibeli dinas.

“Klien kami membeli langsung ke petani. Bahkan sebelum ada rencana dari Dinas Pendidikan, tanah itu juga sudah diminati perusahaan swasta,” tegasnya.

Lebih jauh terkait dengan dugaan maladministrasi dan korupsi Dimas menerangkan bahwa mekanisme pengadaan tanah tersebut sudah melewati apraisal, Legal Opinion, dan Uji Teknis. Jadi dugaan maladministrasi apalagi korupsi dalam proses pengadaan tanah pun dibantah.

“Tanah itu justru nyaris gagal dibeli oleh Dinas karena hak klien kami sempat belum dipenuhi. Tapi akhirnya semua berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Sementara itu, untuk isu mangkraknya proyek SMKN Prambon Dimas kembali menegaskan bahwa proses pengadaan tanah dan pembangunan adalah dua tahapan berbeda. Saat ini, tanah sudah sah menjadi aset Pemkab Sidoarjo dan masuk dalam peta bidang Dinas Pendidikan.

“Tanahnya sudah sah milik Pemkab. Jadi tidak benar disebut mangkrak. Ini hanya masalah waktu dan tahapan lanjutan pembangunan,” katanya.

Sedangkan untuk isu dugaan keterlibatan Sugiono dalam perkara hukum di Polda Jatim, Dimas membeberkan jika perkara itu adalah kesalahpahaman pribadi antara Sugiono dan rekannya Eko Budi, dan telah selesai melalui restorative justice.

Itu murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitan dengan pengadaan tanah SMKN Prambon,” beber dia.

Dan untuk laporan dugaan korupsi ke KPK dan Kejaksaan, Dimas menyebut sebagian pelapor sudah mencabut laporan setelah memahami secara langsung proses pengadaan tanah.

“Tidak ada iming-iming atau tekanan. Semua berdasarkan klarifikasi fakta. Yang masih ingin melanjutkan laporan, silakan. Kami siap hadapi,” ucapnya.

Dimas kemudian mengungkapkan bahwa milai pembelian tanah sejatinya adalah Rp25,49 miliar, bukan 37 miliar seperti yang viral.

“Satu hal yang diluruskan juga adalah nilai pembelian tanah. Klien kami menjual tanah seluas 21.106 meter persegi kepada pemerintah seharga Rp25.497.000.000, bukan Rp37 miliar sebagaimana yang beredar di publik,” ujar Dimas.

Dan untuk Pajak dan sertifikasi Dimas menjelaskan bahwa pengurusan pajak menunggu validasi dokumen, dan kini proses itu tengah berjalan dengan Pertek dan Peta Bidang sudah terbit.

“Meski belum bersertifikat, lahan tetap dapat dibeli oleh pemerintah selama dinas terkait menyatakan lahan tersebut layak dan sesuai uji teknis,” katanya.

Menutup konferensinya, kuasa hukum Sugiono menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala proses hukum jika isu-isu tersebut terus digulirkan tanpa dasar yang kuat. Bahkan, jika fitnah terus terjadi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik.

“Kita semua ingin penegakan hukum yang adil dan berbasis data, bukan asumsi liar dan framing murahan. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien kami,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600